Andrew Hidayat Didakwa Sebagai Pemberi Suap

VIVA.co.id 2018-08-17

Views 4.3K

VIVA.co.id - Andrew Hidayat, terdakwa kasus penyuapan anggota Komisi IV DPR Adriansyah didakwa dengan pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 UU Tipikor. Jaksa KPK Yudi Kristiana, menganggap Andrew melakukan penyuapan kepada Adriansyah terkait izin perusahaan tambang di Kabupaten Tanah Lau, Kalteng.

Share This Video


Download

  
Report form