VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo belum berencana menerbitkan Perpu Pilkada bagi daerah pemilih yang belum memiliki calon tunggal. Namun, langkah presiden tersebut disayanghkan KPU, karena perpanjangan waktu Pilkada serentak dinilai tidak akan menyelesaikan masalah.