VIVA.co.id - Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal melaporkan Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II, berinisial RJL ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin 14 Agusrus 2015. RJL diduga melakukan serangkaian tindak pidana fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik sekaligus perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang ITE.