VIVA.co.id - Perseteruan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi dengan Komisi Yudisial (KY) memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga tertinggi yang menaungi para pemutus keadilan mengirimkan surat penolakan atas rekomendasi KY untuk menjatuhkan sanksi terhadap Hakim Sarpin.