LBH Sebut Penggusuran di Kampung Pulo Melanggar HAM

VIVA.co.id 2018-08-10

Views 107

VIVA.co.id - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menilai pelibatan TNI dan Polri dalam penggusuran paksa oleh Pemerintah Jakarta tidak sah. Keberadaan kedua insitusi tersebut dalam penggusuran melanggar kewenangan lembaga masing-masing yang telah digariskan dalam undang-undang.

Share This Video


Download

  
Report form