VIVA.co.id - Dua tersangka pembunuh Engeline, Margriet Christina Megawe, dan Agus Tay Hamba May akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Berkas keduanya tersangka telah dinyatakan lengkap. Dalam waktu tak lama, berkas keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk penuntutan.