VIVA.co.id - Seorang pria ditangkap jajaran Direskrimum Subdit Renakta Polda Metro Jaya karena menjual 299 tiket palsu konser Bon Jovi di Jakarta dengan total kerugian Rp 306 juta. Tersangka berinisial FG mengaku menjual tiket palsu menggunakan broadcast BlackBerry Messenger.