Pergub DKI, Unjuk Rasa Hanya Boleh di 3 Lokasi Ini

VIVA.co.id 2018-08-05

Views 81

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan aturan yang menyediakan hanya tiga lokasi khusus untuk kegiatan unjuk rasa. Sejumlah aktivis menyebutkan alat ini merupaka alat bagi penguasa untuk menyampaikan kebebasan aspirasi masyarakat.

Share This Video


Download

  
Report form