VIVA.co.id - Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah, menegaskan bahwa alat bukti rekaman asli dalam pertemuan antara Presiden Direktur pt. Freeport , Maroef Sjamsoeddin, Pengusaha Migas Reza Chalid serta Ketua DPR Setya Novanto masih tersimpan di kejaksaan Agung dan kini masih dipelajari. Jika Mahkamah Kehormatan Dewan meminta alat bukti tersebut, maka MKD harus memintanya melalui Presiden Freeport, Maroef Sjamsoeddin.