KPK Tetapkan RJ Lino sebagai Tersangka

VIVA.co.id 2018-08-03

Views 281

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka. RJ Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) pada tahun 2010.

Share This Video


Download

  
Report form