#1MENIT | JAD Resmi Dibubarkan

Opini.ID 2018-08-01

Views 364

Majelis hakim memutus pembekuan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan membayar denda sebesar Rp 5 juta. Hakim menyatakan JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme. Hakim meyakini sebagai korporasi JAD bertanggung jawab atas aksi teror anggotanya. JAD juga dinyatakan menebar teror dengan menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat.

Poling: Pantas tidak JAD dibubarkan?
a. Pantas b. Engga



Simak berbagai opini masyarakat dan berikan opinimu disini:
http://opini.id

Twitter:
https://twitter.com/OPINI_id
Instagram:
https://www.instagram.com/opiniid/
Facebook:
https://www.facebook.com/Opinidotid

Share This Video


Download

  
Report form
RELATED VIDEOS