JAD Resmi Jadi Organisasi Terlarang, Ini Kata Pengacara

VIVA.co.id 2018-07-31

Views 17

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvonis Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai kelompok terlarang. JAD diwakili pemimpinya Zainal Anshari, dikatakan terbukti secara sah meyakinkan melanggar undang-undang tindak pidana terorisme.


Share This Video


Download

  
Report form