Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka pasca-operasi tangkap tangan pada Jumat (22/9/2017).
Keenam tersangka meliputi tiga orang terduga penerima suap yakni Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, dan pihak swasta, Hendry.
Dalam kasus ini, KPK menemukan modus baru yakni menggunakan saluran Corporate Social Responsibility (CSR) pada klub sepak bola di daerah.