Jessica Dikenakan Pasal 340 KUHP Atas Kasus Pembunuhan Mirna

VIVA.co.id 2018-07-25

Views 14

VIVA.co.id – Jesssica Kumala Wongso tersangka kasus kematian Wayan Mirna resmi ditahan mulai Sabtu malam. Jessica dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman minimal diatas 5 tahun atau maksimal hukuman mati.


Share This Video


Download

  
Report form