VIVA.co.id – Pengusaha Hary Tanoesoedibjo melaporkan Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto serta Jaksa Agung M.Prasetyo. Pelaporan tersebut dibuat atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hary Tanoesoedibjo.