VIVA.co.id – Penyidik KPK menetapkan status tersangka kepada Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata Mahkamah Agung yaitu ATS. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap permintaan penundaan kasasi sebuah perkara di MK. Selain ATS, KPK menetapkan 2 lainnya yaitu pengacara ALE dan pengusaha IS.