Ini Penjelasan KPK Atas Penangkapan Pejabat di MA

VIVA.co.id 2018-07-25

Views 87

VIVA.co.id – Penyidik KPK menetapkan status tersangka kepada Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata Mahkamah Agung yaitu ATS. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap permintaan penundaan kasasi sebuah perkara di MK. Selain ATS, KPK menetapkan 2 lainnya yaitu pengacara ALE dan pengusaha IS.


Share This Video


Download

  
Report form