VIVA.co.id – Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho pidana penjara selama 4,5 tahun. Sementara istri Gatot, Evy Susanti dituntut penjara 4 tahun. Keduanya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan.