VIVA.co.id – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu ribuan lembar pecahan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu senilai Rp 7 miliar, beserta alat cetaknya. Polisi juga berhasil mengamankan sedikitnya enam orang tersangka dari sejumlah tempat di Jakarta dan Jawa Tengah.