KPU mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM.
KPU kembali mendesak Menkumham untuk segera mengundangkan PKPU tentang larangan mantan koruptor untuk mencalonkan kembali menjadi calon legislatif.
KPU menambahkan jika KPU dianggap melanggar undang-undang pemilu, maka pembentuk undang undang seharusnya berinisiatif melakukan perubahan undang-undang pemilu yang ada.