Menpan-RB: ASN Penyebar Hoaks Bisa Dipecat

KompasTV 2018-05-26

Views 129

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menerbitkan surat edaran tentang peyebaran informasi di media sosial bagi aparatur sipil negara.



Dalam surat ini, aparatur sipil negara dilarang keras menyebarkan berita bohong. Aturan dalam surat edaran mengikat bagi seluruh ASN di pemerintahan.



Bagi yang melanggar atau menyebar berita bohong atau hoaks akan dikenai sanksi ringan hingga berat berupa pemecatan.


Share This Video


Download

  
Report form