Penyebar Teror Bom Gereja Santa Anna Ditangkap

BeritaSatu 2018-05-15

Views 1

Perbuatan iseng menyebar informasi bohong terkait teror bom di Gereja Santa Anna, Jakarta Timur, membuat pria berinisial MI ditangkap polisi. Pria pengangguran berusia 25 tahun itu dikenakan pasal berlapis UU ITE dan UU Terorisme dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Official Website: http://beritasatu.tv

Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV

Share This Video


Download

  
Report form