Mereka menilai dengan adanya perpres yang memudahkan tenaga kerja asing akan mengancam tenaga kerja lokal.
Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau FSP LEM SPSI menyatakan mereka akan melakukan aksi di depan DPR saat memperingati hari buruh sedunia 1 Mei 2018 besok.
Buruh juga menolak PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan tolak revisi Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.