Berkas Perkara Syafrudin Arsyad Tumenggung Dilimpahkan ke Penuntutan

BeritaSatu 2018-04-19

Views 19

Berkas perkara mantan Kepala BPPN Syafrudin Arsyad Tumenggung, tersangka kasus tindak pidana korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 kepada BLBI dilimpahkan ke penuntutan oleh penyidik KPK. Dalam pelimpahan itu, tersangka mengaku siap membuktikan jika dirinya tidak terlibat.

Official Website: http://beritasatu.tv

Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV

Share This Video


Download

  
Report form