Polisi meringkus empat pria yang tergabung dalam sindikat penipuan dan pembobolan kartu kredit. Mereka ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, setelah pihak bank melapor ke polisi pada awal April 2018 lalu.
Para pembobol ternyata mendapat database nasabah secara online dari situs marketing dan menyortir nomor ponsel yang masih aktif. Sindikat ini kemudian beroperasi dengan menghubungi pihak bank dengan mengaku sebagai pemilik kartu.
Dengan modal database nasabah, mereka mengubah data korban serta meminta bank menerbitkan kartu kredit baru yang dialamatkan ke pelaku untuk dibobol.
Pelaku kini dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.