KPK Pelajari Putusan PN Jakarta Selatan Soal Bank Century

KompasTV 2018-04-16

Views 1

KPK menilai putusan pengadilan seperti ini baru pertama kali terjadi di Indonesia. Di sampaikan di Makassar, Sulawesi Selatan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif akan mempelajari putusan PN Jakarta Selatan soal permintaan penetapan Boediono sebagai tersangka dan berkonsultasi dengan Biro Hukum KPK untuk menentukan langkah selanjutnya.



Laode M Syarif menegaskan saat menetapkan seseorang sebagai tersangka KPK mengacu pada dua alat bukti yang kuat tanpa ada putusan dari pengadilan.


Share This Video


Download

  
Report form