Pengawas Pemilu Kota Jakarta Utara melakukan penertiban terhadap atribut-atribut partai politik ataupun tokoh partai yang terpasang di sepanjang Jalan Yos Sudarso Jakarta Utara.
Petugas Satpol PP Kota Jakarta Utara menurunkan sejumlah atribut-atribut media visual di sepanjang Jalan Yos Sudarso Jakarta Utara.
Atribut media visual yang ditertibkan adalah yang mengandung unsur partai politik ataupun tokoh partai. Hasilnya sebanyak 22 spanduk, 174 bendera dan sebuah baliho besar berukukan 4x6 dicopot. Selain dianggap melanggar Undang Undang Pemilu atribut ini juga mengandung pencitraan diri.