Berkas perkara kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan artis Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap atau P21.
Dengan demikian, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Didampingi kuasa hukumnya, Dhani datang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk melengkapi proses administrasi.
Ahmad Dhani sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017 oleh Polres Jakarta Selatan.
Bos Republik Cinta Manajemen itu tak ditahan oleh polisi karena proses pembuktian di tahap penyidikan yang memakan banyak waktu.
Soal pelimpahan berkas ke kejaksaan, pengacara Ahmad Dhani menyatakan pihaknya kini menunggu jadwal persidangan.