Pasangan calon kepala daerah peserta pilkada 2018 Rabu (14/2) harus menyerahkan laporan awal dana kampanye. Penyerahan laporan dana kampanye berlangsung di kantor KPU Provinsi Jawa Barat.
Dalam melaporkan dana kampanye tiap pasangan calon harus mengisi formulir disertai rekening khusus dana kampanye. Nantinya pasangan calon wajib tiga kali menyerahkan laporan dana kampanye.
Mulai dari laporan awal dana kampanye. Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.