Korban kecelakaan bus di Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Bagi korban yang meninggal, santunan yang berikan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris. Sedangkan, untuk korban luka diberikan santunan untuk biaya pengobatan sebesar Rp 20 juta.