Dua pelawak asal Jawa Timur dari grup Guyon Maton, Cak Percil dan Cak Yudho, ditangkap pihak keamanan Hong Kong dan telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Shatin, Hong Kong. Keduanya didakwa telah melanggar Undang-undang (UU) Imigrasi Hong Kong.