Pelaporan SPT Pajak Dipermudah

KompasTV 2018-02-08

Views 376

Kementerian Keuangan mempermudah pelaporan surat pemberitahuan, SPT pajak tahun ini untuk beberapa kategori. Salah satunya adalah pelaporan terkait pembelian barang tak berwujud dari luar negeri.



Kewajiban pelaporan dihilangkan, sepanjang surat setoran pajak sudah dibayar dan telah menerima norma penghitungan penghasilan netto.



Sebelumnya, wajib pajak harus lapor bila ada pembelian barang tak berwujud dari luar negeri, seperti software dan film.


Share This Video


Download

  
Report form