Langkah penghapusan peraturan menteri ini menurut Tjahjo untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar investasi di Indonesia tidak terhambat perizinan yang berbelit.
Tjahjo mengatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang dihapus antara lain terkait dengan bidang pemerintahan, kepegawaiaan, perpajakan, komunikasi dan tata ruang.