WNA di Makassar Selundupkan Sisik Penyu

KompasTV 2018-02-02

Views 45

Satuan Reskrim Polrestabes Makassar menangkap dua orang warga negara asing (WNA) asal China karena memiliki 200 kilogram sisik penyu. Sisik penyu ini dimiliki secara ilegal.



Menurut keterangan pelaku, sisik penyu didapat dari Sorong, Papua, dan akan dieskpor untuk material aksesoris.



Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.


Share This Video


Download

  
Report form