Polisi masih melanjutkan pemeriksaan terhadap perawat Rumah Sakit National Hospital Surabaya, yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Polisi meyakini tersangka telah melakukan pelecehan seksual kepada seseorang, yang sedang dalam keadaan tidak sadar.
Menurut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Rudi Setiawan, tersangka diancam hukuman 7 tahun penjara, karena dengan sengaja melakukan pelecahan seksual terhadap seorang ibu yang sedang tidak sadarkan diri, seusai operasi kandungan.