MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold

KompasTV 2018-01-11

Views 1

Dengan demikian partai atau gabungan partai tetap harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya jika ingin mengajukan calon presiden.



Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menyatakan uji materi ambang batas pencalonan presiden dalam pasal 222 undang-undang Pemilu tidak beralasan menurut hukum.



Namun dua Hakim MK menyatakan tidak setuju atas putusan ini. Mereka adalah Saldi Isra dan Hartoyo.



Uji materi pasal 222 undang-undang Pemilu diajukan sejumlah partai yaitu Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia dan Perindo juga beberapa individu lainnya.


Share This Video


Download

  
Report form