Proses pendaftaran calon peserta pilkada akan dibuka mulai tanggal 8 hingga 10 Januari mendatang dan akan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.
Ketua KPU, Arief Budiman menyarankan agar pasangan calon bisa datang terlebih dulu di tanggal 8 atau 9. Untuk melengkapi berkas lainnya di tanggal 10 Januari mendatang.
Jika terlambat, maka pasangan calon dipastikan tak bisa maju di pilkada serentak 2018.