VIVA.co.id – Setelah pemeriksaan, Polri akhirnya membebaskan delapan dari 11 tokoh dan aktivis yang ditangkap atas tuduhan makar. Sementara tiga lainnya yang masih ditahan adalah Sri Bintang Pamungkas dan dua lainnya, Jamran dan Rizal Kobar dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik ITE.