VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum hari ini membacakan dakwaannya atas Calon Gubernur Petahana, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. JPU mendakwa Ahok melakukan penodaan agama saat kunjungannya ke Kepulauan Seribu, saat dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.