Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur berhasil meringkus seorang pelaku spesialis begal terhadap santri dan pelajar di Pontianak, Kalimantan Barat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa harus mendekam di penjara dengan ancaman tujuh tahun penjara.