Diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak balita, oknum polisi dari Polsek Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan, dilaporkan pihak keluarga korban ke Propam Polresta Palembang.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini telah dilaporkan sebelumnya pada November 2017. Namun, terduga pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Melalui kuasa hukumnya, keluarga korban menuntut keadilan dan meminta agar terduga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut kuasa hukum keluarga korban, ia memiliki bukti berupa keterangan korban dan hasil visum yang yang membuktikan adanya tindak pelecehan seksual.