VIVA – Polisi menetapkan seorang anggota Front Pembela Islam (FPI) bernama Boy Giandra sebagai tersangka aksi razia atau sweeping toko obat di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu, 27 Desember 2017. Pria itu diyakini berperan penting sebagai pemimpin razia.