Tarif Baru Urus STNK dan BPKB Naik Hingga 300 Persen

VIVA.co.id 2017-12-28

Views 11

VIVA.co.id – Mulai besok, 6 Januari 2017 biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dan pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB akan naik dari 100 persen hingga 300 persen. 


Share This Video


Download

  
Report form