INDONESIA— Hubungan cinta antara teman satu sekantor memang sering terjadi namun larangan dari perusahaan sering jadi penghalang. Namun kini MK telah telah memperbolehkan pernikahan antar rekan satu kantor
Pertimbangan dari MK adalah karena pernikahan merupakan hak manusia yang hakiki. Arief Hidayat selaku ketua MK menyatakan bahwa Pasal 153 ayat 1 UU No 13 tahun 2013 tentang ketenaga kerjaan bertentangan dengan UUD 1945.