MK Menikahi Teman Sekantor Tak Perlu Berhenti Kerja

VIVA.co.id 2017-12-15

Views 2

VIVA – Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 153 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Dengan dikabulkannya gugatan ini maka karyawan sekantor bisa menikah tanpa salah satu harus berhenti kerja.


Share This Video


Download

  
Report form