VIVA – Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 153 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Dengan dikabulkannya gugatan ini maka karyawan sekantor bisa menikah tanpa salah satu harus berhenti kerja.