Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen di Pontianak

okezone.com 2017-12-14

Views 10


Polisi berhasil membongkar sindikat pembuatan dukumen palsu di komplek Permata Asri Pontianak, Kalimantan Barat. Akibat perbuatanya kedua tersangka dijerat pasal 263 KUHP dengan acaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Share This Video


Download

  
Report form