#1MENIT | Jangan Mau Kena Fee Ekstra

Opini.ID 2017-12-08

Views 318

Bank Indonesia menetapkan aturan baru yang membatasi merchant discount rate (MDR) atau fee yang harus dibayarkan merchant/pedagang kepada bank yang menyediakan mesin EDC sebesar 0,15 persen untuk transaksi dengan kartu dan mesin bank yang sama serta 1 persen untuk kartu dan mesin dari bank berbeda. Jadi kalau kamu masih diminta tambahan ongkos saat bayar dengan gesek kartu jangan mau ya.

Share This Video


Download

  
Report form