Bank Indonesia menetapkan aturan baru yang membatasi merchant discount rate (MDR) atau fee yang harus dibayarkan merchant/pedagang kepada bank yang menyediakan mesin EDC sebesar 0,15 persen untuk transaksi dengan kartu dan mesin bank yang sama serta 1 persen untuk kartu dan mesin dari bank berbeda. Jadi kalau kamu masih diminta tambahan ongkos saat bayar dengan gesek kartu jangan mau ya.