PTUN menilai, langkah Ditjen Imigrasi mencegah Novanto sudah sesuai Undang Undang Keimigrasian.
Dalam sidang di PTUN Jakarta Timur, majelis hakim memutuskan perkara yang diajukan Novanto pada 20 Oktober 2017 ini.
Gugatan Ketua DPR itu terhadap Dirjen Imigrasi, soal pencegahan ke luar negeri tak bisa diterima. Atas putusan ini, pengacara Novanto belum menentukan langkah hukum selanjutnya.