Jelang tutup tahun, PT Jasa Marga Persero melakukan penaikan tarif untuk 5 ruas jalan tol. Nominal kenaikan biaya tol bervariasi mulai dari Rp 500 hingga Rp 1000 atau naik 7% dari harga saat ini. tarif baru akan berlaku pada jumat, 8 desember pukul 00.00. Pihak jasa marga mengatakan penaikan biaya ini berdasarkan keputusan Menteri PUPR yang diatur dalam undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang penyesuaian tarif tol setiap setahun sekali.