Setya Novanto sudah empat kali menolak diperiksa KPK sejak gugatan praperadilannya dikabulkan pengadilan.
Penolakan terhadap panggilan KPK itu tertulis dalam sebuah surat yang dikirimkan Sekretariat Jenderal DPR yang menarik adalah dalam surat ini Setya Novanto beralasan menolak panggilan KPK berdasarkan putusan MK tahun 2015 yang mengharuskan adanya izin Presiden untuk pemeriksaan tiap anggota DPR.
Pelaksana Tugas Sekjen DPR Damayanti mengatakan pengiriman surat penolakan pemeriksaan terhadap Setya Novanto adalah hal biasa.