Bertepatan dengan hari pertama berlakunya Permenhub Nomor 108 mengenai transportasi online, sopir angkutan umum di Makassar melakukan mogok massal.
Aksi dipusatkan di depan kantor gubernur Sulawesi Selatan.
Sopir menuntut adanya pembatasan jumlah armada transportasi online yang boleh beroperasi di kota tersebut.